
keinginan kami untuk menyamakan persepsi diantara Pokja dalam hal menilai evaluasi Peralatan dan Personil yang mengacu ke Permen PU 14/PRT/2013/31/PRT2015 kedepan, yang mana dulu , sebelum diatur sering dalam SBD pada LDP Pokja selalu menuliskan persyaratan personil dan peralatan yang sama pada LDK, sehingga pada saat penjelasan tahapan lelang menjadi salah satu pertanyaan peserta lelang, dan hasilnya menjadi kacau balau pada saat evaluasi , :
- apakah gugur jika ada perbedaan personil dan peralatan yg tercantum dalam LDP dan LDK?
- atau bisa di pilih salah satunya selama yang tertuang di LDP sama dengan yang di persyaratkan?
- dan atau bila dalam salah satu LDP dan LDK tidak terisi bisa saling melengkapi yang penting memenuhi persyaratan?